<li>Penyetoran dilakukan melalui Bendahara Penerima atau Kas Daerah (Bank Jabar) dengan menggunakan SKRD ini.</li>
<li>Apabila SKRD ini tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKRD ini ditetapkan dikarenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % per bulan.</li>